Daerah · Nasional
Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Jasa Hukum Don Ritto dalam Pengusutan Dugaan TPPU Febrie
Kejaksaan Agung memeriksa tujuh korporasi yang diduga pernah menggunakan jasa hukum Don Ritto dalam pengembangan perkara dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net
Denting, Jakarta — Tim 9 Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan perkara, penyidik memeriksa tujuh korporasi yang diduga pernah menggunakan jasa hukum Don Ritto dan rekan-rekannya dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap korporasi tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/8/2026).
Tujuh korporasi yang diperiksa meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami hubungan para pihak, menelusuri dugaan aliran dana, serta mengumpulkan fakta yang relevan dalam perkara TPPU tersebut. Kejagung juga telah meminta keterangan dari 24 saksi yang berasal dari unsur penyidik Polri, pihak swasta, dan perwakilan perusahaan.
Selain pemeriksaan korporasi, penyidik turut mengembangkan perkara terhadap sejumlah pihak lain. Dalam proses sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul.
Kejagung menegaskan seluruh pihak yang diperiksa masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak serta-merta berarti adanya penetapan status hukum terhadap korporasi maupun individu yang terkait.


