Hukum ·
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026. Pembahasan kini memasuki tahapan penting setelah serangkaian penyerapan aspirasi masyarakat.

Foto: Dokumentasi Redaksi Denting.net
Denting, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat oleh Komisi III DPR RI. RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan masih harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah hingga pengambilan keputusan di tingkat parlemen.
Komisi III menyebut telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat. DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Dengan waktu efektif masa sidang yang tersisa sekitar delapan pekan, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara intensif.
DPR menyatakan masyarakat masih memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU sebelum proses pembahasan memasuki tahap akhir.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, pembentukannya juga dituntut tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Berita Terkait

BreakingNasional
Polda Metro Amankan 65 Orang Diduga Hendak Tunggangi Demo di Jakarta, Dua Ditahan
13 jam lalu

Nasional
Gempa M6,2 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Ada Kerusakan
13 jam lalu

BreakingNasional
Empat Kelompok Gelar Aksi di Depan DPR RI Hari Ini, Tuntutan Beragam hingga Dukungan MBG
14 jam lalu